Bos Jackpot “Akau” di Batam Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Judi Berkedok Gelper Marak
Rabu, 22-10-2025 - 20:52:55 WIB 👁 17613
Foto: Lokasi Gelper di Batam
TERKAIT:
 
  • Bos Jackpot “Akau” di Batam Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Judi Berkedok Gelper Marak
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Sosok berinisial “Akau”, yang diduga menjadi pemilik sejumlah lapak judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski aktivitas diduga perjudian itu telah berlangsung lama, hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
    Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, “Akau” disebut-sebut sebagai pemilik atau pengendali beberapa lokasi permainan gelper di antaranya:
    Nagoya Game Zone (Hollywood) di Komplek Ruko Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.
    Duta Game Zone di kawasan Pasar Duta Mas, Kelurahan Belian, Batam Kota.
    Uban Game Zone di Komplek Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
    Investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (22/10/2025) menunjukkan bahwa di sejumlah lokasi tersebut, aktivitas permainan gelper diduga mengandung unsur perjudian dengan berbagai modus sistem barter.
    Seorang pemain yang berhasil diwawancarai di lokasi menjelaskan bahwa permainan seperti tembak ikan dan jackpot dilakukan dengan sistem pembelian koin.
    “Biasanya kami bayar minimal Rp50 ribu kepada pekerja atau ‘wasit’, lalu diisi koin ke mesin tempat kami main,” ungkapnya.
    “Kalau menang, minta tolong ke wasit untuk di-cancel dan ditukar jadi kartu. Kartu itu bisa ditukar di kasir dengan rokok, lalu di luar area permainan rokoknya ditukar lagi jadi uang,” lanjutnya.
    Ia menambahkan, nilai penukaran bervariasi, bahkan satu kartu koin senilai Rp1 juta bisa ditukar dengan tiga slot rokok Sampoerna, dengan potongan Rp10 ribu per slot saat ditukar kembali menjadi uang.
    “Sejak ada permainan jackpot ini, rumah tangga saya hancur, Bang. Dalam satu malam bisa kalah Rp2 sampai 5 juta. Lebih sering kalah daripada menang,” ujarnya dengan nada sedih.
    Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 303 KUHP Ayat (1) yang mengatur pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi siapa pun yang sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian sebagai sumber penghasilan.
    Namun, meskipun praktik tersebut sudah marak dan diketahui publik, aparat penegak hukum (APH) di Kota Batam diduga belum mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas tersebut.
    Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan agar seluruh jajarannya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan narkoba. Ia bahkan mengancam akan mencopot anggota kepolisian yang gagal menindak kasus semacam itu.
    Sayangnya, instruksi tegas Kapolri tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh aparat di wilayah Batam. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas yang diduga kuat bernuansa perjudian itu masih berjalan seperti biasa tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.

    Editor: Detaris Gulo




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com